TANGSEL, BERITAKOTA.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan operasi gabungan bersama jajaran Polisi dan TNI serta Camat dan Lurah Ciputat untuk melakukan penertiban ke empat titik hiburan malam yang ada di daerah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022).
Operasi gabungan ini dilaksanakan karena adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, adanya aduan terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadhan serta tidak memiliki izin.
“Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,” ungkap Oki, Sabtu (16/04/2022).
Lanjut Oki, dari hasil operasi gabungan kali ini terdapat ratusan miras dan sound system yang di sita.
“Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke,” ujarnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapa pun yang melanggar Perda aturan yang berlaku,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan, keterangan bahwa tempat hiburan ini berada di aset pemkot Tangsel.
“Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.
“Kami akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat dan kami akan menghimbau sesuai dengan Perda yang berlaku,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan akan dilaporkan izin sita ke pengadilan, yang selanjutnya izin pemusnahan. Adapun titik lokasi lainnya yang dilaporkan oleh masyarakat masih dalam tahap penyelidikan.
“Tentunya, akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindakan. Sampai saat ini udah Tiga (3) titik lokasi yang kita lakukan OTT terkait pelanggaran Perda terkait hiburan malam,”Pungkasnya. (ZAL/zas)