Hukum  

Dirut PT Garuda Indonesia Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Pesawat Udara

Loading

JAKARTA, BK – Meski belum ada penetapan tersangka baru, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggalakkan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011-2021.

Kali ini, penyidik memeriksa IS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia.

“IS diperiksa sebagai saksi untuk atas nama tersangka AW, SA dan AB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (04/04/2022).

Selain IS, lanjutnya, penyidik juga memeriksa 3 (tiga) saksi lainnya. Yakni, WA selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2013, BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2013 dan VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2005-2015.

Menurut Ketut, pemeriksaan kepada keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

“Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam kasus PT Garuda Indonesia,” tukasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, SA selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management tahun 2005-2012.

Tersangka SA dan AW merupakan anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Sementara untuk tersangka AB, tidak dijelaskan secara rinci perannya dalam kasus tersebut.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *