JAKARTA, BK – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d 2017berinisial MI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembiayaan, kredit macet dari PT. Bank BNI Syariah kepada PT. Capitalinc Finance.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan 1 Tersangka berinisial MI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo yang disampaikan Kasie Pidsus, Sabru Imam saat dihubungi, Jumat (25/03).
Penetapan MI sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Tersangka MI pun harus menerima kenyataan pahit lantaran langsung di tahan di Rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk waktu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Maret 2022 sampai dengan tanggal 13 April 2022.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin- 93/M.1.14/Fd.2/03/2022 tanggal 25 Maret 2022,”tukasnya
Sabru menambahkan, penetapan MI sebagai tersangka, merupakan
pengembangan hasil penyidikan dari 2 tersangka sebelumnya berinisial “RZ” dan “RF” yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dilakukan setelah Tim Penyidik
memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”ujarnya
Dalam kasus ini PT. Bank BNI Syariah dalam kegiatan usahanya telah memberikan plafon pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance yang bergerak di bidang multifinance dan pada tahun 2012 saksi RZ selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode tahun 2012 s/d 2014.
“RZ telah mengajukan permohonan dan penggunaan pembiayaan musyarakah tersebut kepada beberapa end user PT.
Capitalinc Finance,”bebernya
Kemudian permohonan tersebut telah diproses oleh saksi RF selaku Pengelola
Pembiayaan PT. Bank BNI Syariah sampai dengan disetujui dan dilakukan pencairan pembiayaan dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik IMBT. Pada saat end user PT. Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada PT. Capitalinc Finance, tersangka “MI” selaku Direktur Utama PT. Capitalinc Finance periode Tahun 2014 s/d
2017.
Namun MI diduga telah membuat Surat Keterangan Lunas dan menjual agunan tersebut tanpa ijin/sepengetahuan PT. Bank BNI Syariah. Terhadap hasil penjualan agunan tersebut tidak disetorkan, dibayarkan oleh tersangka “MI” kepada PT. Bank BNI Syariah yang berakibat atas pembiayaan tersebut dinyatakan masuk kolektibilitas 5 (macet).
“Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Bank BNI Syariah sebesar Rp. 17.636.367.621,-,”ketus Sabru
Akibatnya tersangka MI dijerap Pasal sangkakan yakni Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Chard)