KALIMANTAN, BK – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) sepakat untuk menjalin kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), HM Tambrin, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr. Mukri, diikuti seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalsel dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, yang berlangsung di Hotel Rattan In Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jum’at (25/3/2022).
“Maksud dan tujuan panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi dan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Mukri.
Mukri sangat mengapresiasi kesepakatan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel, Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dan seluruh kepala kantor Departemen Agama yang telah memberikan kepercayaan kepada kejaksaan untuk dapat membantu penyelesaian hukum di bidang Datun.
“Kejaksaan siap mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin,” ujar Mukri.
Sementara Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, HM Tambrin, mengatakan pencermatan dari pihak yang berkompeten tentu diperlukan untuk mencegah kesalahan, kekeliruan penggunaan anggaran di instansi yang dia pimpin.
“Melalui kerjasama ini juga sebagai bentuk transparansi kami demi mendukung pembangunan zona integritas (ZI),” kata Tambrin.
Kerjasama yang dilakukan meliputi :
1. Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk mewakili Kanwil Kemenag Proinsi Kalsel dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
2. Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) atas dasar permintaan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dan Asrama Haji Embarhasi Banjarmasin.
3. Tindakan hukum lainnya, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.
Dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dapat dilaksanakan dengan didasarkan adanya permohonan tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Selanjutnya, pemberian jasa bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kejati Kalsel.(Chard)