Hukum  

Aset Tanah UIN Antasari Bermasalah, Kejati Kalsel Siap Turun Tangan Beri Pendampingan

Loading

KALIMANTAN, BK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Dr. Mukri menegaskan, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance) terkait penyelesaian permasalahan aset tanah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin di Kampus II yang diperoleh dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penegasan tersebut disampaikan Mukri ketika acara penandatanganan kerjasama antara Kejati Kalsel dengan Universitas Islam Negeri Banjarmasin, di Aula Anjung Papadaan, Kejaksaan Tinggi Kalsel, Jumat (25/3/2022).

“Penandatanganan ini bukan sekedar seremoni, tetapi harus ditindak lanjuti dengan pendampingan hukum (Legal Assistance), khususnya yang terkait dengan permasalahan aset tanah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin di Kampus II yang diperoleh hibah dari Pemprov Kalsel,” kata Mukri menandaskan.

Menurutnya, penandatanganan kesepakatan bersama juga bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum keperdataan dan tata usaha negara.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami siap memberikan bantuan pelayanan hukum perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Tentunya harus juga berdasarkan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi,” ujar Mukri menambahkan.

Selain itu, pihaknya juga siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum hingga pendampingan hukum terhadap persoalan perdata dan TUN lainnya kepada UIN Banjarmasin.

“Tindakan hukum lainnya, kami bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa atau perselisihan antara Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD,” tukasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga disepakati perlunya melakukan peningkatan kerjasama Pendidikan, seperti pelatihan, lokakarya, seminar dan berbagai kegiatan sosialisasi, khususnya masalah penegakkan hukum.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *