KALIMANTAN, BK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan penahanan terhadap MI selaku Manager Relationship (MR) pada salah satu Bank Milik Negara Kantor Cabang Marabahan, Kalsel.
Tersangka MI ditahan karena diduga melakukan perbuatan korupsi dalam pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing periode 2021.
“MI ditetapkan tersangka oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 935/O.3/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr. Mukri dalam keterangannya, Rabu (23/03/2022).
Mukri menyebutkan, penahanan MI dilakukan lantaran yang bersangkutan kerap mangkir memenuhi panggilan penyidik.
Sehingga, lanjutnya, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Membawa dengan Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, untuk dilakukan penjemputan kepada MI. Padahal, MI masih akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selanjutnya penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dengan didasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki,” ujar Mukri.(Chard)