TANGSEL, BERITAKOTA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan kembali melakukan pelayanan uji emisi keliling. Kepala Tata Usaha pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan uji emisi kali ini dilaksanakan mulai Maret hingga 31 Maret di Teraskota, BSD.
“Hari ini kami kembali melaksanakan pelayanan uji emisi keliling. Mulai hari ini hingga tiga puluh satu Maret mendatang,” katanya kepada Wartawan, Senin (21/3/2022).
Pada kegiatan tersebut, masyarakat yang ingin diuji emisi harus membayar biaya untuk retribusi daerah.
“Masyarakat yang ingin uji emisi sesuai Perda nomor empat tahun dua ribu dua puluh satu, dikenakan biaya retribusi senilai sepuluh ribu rupiah,” ucapnya.
Dijelaskannya, syarat yang harus dibawa untuk ikut uji emisi keliling tersebut harus membawa foto copy STNK dan beralamatkan Kota Tangerang Selatan.
“Syaratnya membawa foto copy STNK yang beralamatkan Tangsel tentunya ya,” jelasnya.
Tujuan adanya uji emisi keliling, menurut Heris untuk mempermudah masyarakat yang ingin uji emisi lebih dekat dan memastikan kendaraannya bersih serta mengurangi pencemaran udara.
“Tentu kami lakukan keliling biar masyarakat mudah menjangkaunya dan memastikan kendaraan mereka bersih sehingga menurunkan polusi.” tandasnya. (RAF/zas)