JAKARTA, BK – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penyelidikan terkait kasus mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penyelidikan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Surat Perintah Penyelidikan oleh
Kepala Kejati DKI Jakarta dengan Nomor Sprinlid: Print-
848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.
“Penyelidikan dilakukan setelah tim mempelajari, meneliti,
menelaah atau menganalisis beberapa data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng,” kata Ashari dalam siaran persnya, Rabu (16/03/2022)
Ashari mengungkapkan, perusahaan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum adalah PT AMJ
bersama perusahaan-perusahaan lain yang dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dengan cara melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Perbuatan yang dilakukan secara langsung berdampak pada perekonomian negara, yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ujarnya.
Ashari menjelaskan, kasus tersebut bermula pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Januari 2022, di mana PT AMJ bersama-sama
dengan PT NLT dan PT PDM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Dia melanjutkan, jumlah yang diekspor oleh perusahaan itu berjumlah 7.247 karton yang terdiri dari, kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter dengan rincian, tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 01 September 2021 berdasarkan 9 dokumen PEB, sejumlah 2.184 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dan tanggal 06 September tahun 2021 sampai dengan tanggal 03 Januari 2022 untuk 23 dokumen PEB, sejumlah 5.063 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
“Pengangkutan dengan menggunakan 32 kontainer ke
berbagai negara, salah satunya adalah Hongkong dengan nilai penjualan perkartonnya sebesar HK$ 240 sampai dengan HK$ 280 atau 3 kali lipat keuntungan dari nilai atau
harga pembelian dalam negeri,” katanya.
Ashari menambahkan, atas perbuatan perusahan-perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kemasan dalam negeri.
“Juga diduga menimbulkan
terjadinya kerugian perekonomian negara,” tukasnya.(Chard)