Kajari Tangsel : Kelurahan Lengkong Gudang Restorative Justice

Loading

 

TANGSEL, BERITAKOTA.COM – Kejari Tangerang Selatan menjadikan Kelurahan Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong sebagai Rumah Restorative Justice Rabu (16/3/2022). Tujuannya untuk mengurangi permasalahan hukum dan menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, di daerah seperti Kota Tangerang Selatan memiliki masyarakat yang majemuk dan pluralisme yang rawan konflik. Konflik yang muncul, kata Leonard, pun beragam

“Konflik selama ini sering timbul yang karena perkara hukum kecil tetapi secara formil dan materil terpenuhi unsurnya hingga sampai ke pengadilan dan penjara. Padahal yang ribut ini mungkin abang-adek atau ayah menegur anaknya berakhir dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini timbullah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” katanya saat launching Rumah Restorative Justice di Kecamatan Serpong, Rabu (16/3/2022).

Leonard menerangkan, tindak pidana yang terjadi tak selalu harus dibebankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Perkara yang terjadi juga dapat diselesaikan secara musyawarah dengan Restorative Justice.

“Mari kita sama-sama membangun daerah kita dengan penuh kedamaian tanpa harus ke persidangan,” ungkapnya.

Dia meminta, Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Tangerang Selatan untuk mencapai target dari Program Kejaksaan Agung RI.

“Kepada para Kajari segera melaksanakan, membentuk ‘Rumah RJ’ di setiap kelurahan. Setiap kelurahan itu memiliki tokoh masyarakat yang berbeda-beda. Jadi biarlah tokoh masyarakat itu melakukan RJ dan Korp Adhiyaksa hanya mendampingi. Mediasi finalnya ada ditempat kelurahan itu,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya ‘Rumah RJ’ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.

“Rumah RJ ini adalah tempat dilakukannya musyawarah perdamaian antara pihak pelaku dan korban melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum,” tutur Aliansyah.

Aliansyah memaparkan, ada sejumlah syarat khusus agar kasus tindak pidana dapat dilakukan selesai musyawarah dengan Restorative Justice.

“Syaratnya ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun, kerugian materilnya tidak mencapai Rp2,5 juta, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berakhir damai,” pungkasnya. (ZAL/zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *