Hukum  

Kejati DKI Kebut Pemeriksaan Kasus Pengadaan Tanah Cipayung

Loading

JAKARTA, BK – Tim penyidik Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus mengintensifkan pemeriksaan kasus pengadaan tanah Cipayung.

Sebelumnya, Senin (14/03/2022) penyidik telah memeriksa sembilan saksi untuk membongkar kasus tersebut.

“Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam siaran persnya, Selasa (15/03/2022).

Dia menuturkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga puluh empat saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur Kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur dan masyarakat yang dibebaskan lahannya.

“Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta guna melakukan pemeriksaan seorang Notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, tim penyidik bersama PPATK juga masih masih melakukan pendalaman terkait dengan ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris itu menimbulkan kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17,7 miliar,” tukasnya. (Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *