Kejagung Sita 19 Kontainer Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Loading

JAKARTA, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan, yakni dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 hingga 2021.

“19 kontainer itu merupakan milik PT HGI berisi tekstil yang diimpor dari China,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, jum’at (11/3/2022).

Ketut menuturkan, penyitaan serta penyegelan yang dilakukan penyidik terbagi di 5 lokasi, diantaranya :

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita terdapat 7 kontainer, yakni kontainer dengan nomor FCIU7032859, kontainer dengan nomor FCIU7028993, kontainer dengan nomor FCIU7032864, kontainer dengan nomor GESU5981995, kontainer dengan nomor TEMU8587179, kontainer dengan nomor SKHU9108290 dan kontainer dengan nomor XINU8134748.

2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Trans Con Indonesia juga terdapat 7 kontainer, yakni kontainer dengan nomor SKHU9005244, kontainer dengan nomor SKHU8101114, kontainer dengan nomor GESU6458973, kontainer dengan nomor TGHU6837650, kontainer dengan nomor SKHU9112068, kontainer dengan nomor SKHU9311455 dan kontainer dengan nomor FCIU7032490.

3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi yang hanya terdapat 2 kontainer, yakni kontainer dengan nomor GESU4955163 dan kontainer dengan nomor AMFU8779436.

4. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo, yakni kontainer dengan nomor GESU5844436.

5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok, yakni kontainer dengan nomor SKHU9304266 dan kontainer dengan nomor SKHU8703636.

Menurut Ketut, penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan tersebut.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP menerangkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” jelasnya.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *