TIGARAKSA, BERITAKOTA.COM – Seorang oknum manajer sebuah SPBU Nomor 3415804 yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menjadi terdakwa gara-gara membuka lilitan alat tera ulang di pompa ukur pada tahun 2019. Sehingga kasusnya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elisa Saragih yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Mohtar Arifin mengatakan, kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kasusnya terjadi pada Mei 201, saat ada monitoring dari kementerian Perindustrian dan Perdagangan bersama Disperindag Kabupaten Tangerang. Saat itu terdakwa berinisial EF secara tidak sengaja membuka lilitan segel pom bensin.
“Saat sidak dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan ditemukan lilitan alat dari tera pada alat justir di pompa ukur salah satu alat jenis BBM Dexlite dalam keadaan terbuka. Sehingga hal tersebut dilaporkan ke PPNS Kementerian Perindustrian dan Perdagangan,” terangnya, Rabu (9/3/2022).
Dia menambahkan, kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang sebanyak tiga kali dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dan saksi ahli.
“Atas kejadian ini, terdakwa akan dijerat dengan pasal 32 ayat 1 junto pasal 25 hurup C, UU RI no 2 tahun 1981, tentang metrologi legal,” pungkasnya.
Sementara Ketua LSM Kompak Retno Juarno mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja PPNS Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah menyidangkan oknum manajer SPBU tersebut.
“Semoga dengan adanya kasus ini, pengelola SPBU agar lebih bijak dan amanah kepada masyarakat, agar kepastian ukurannya sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh pompa SPBU,” pungkasnya. (DAY/zas)