Hukum  

Sita 6.420 Minuman Beralkohol, Wakil Wali Kota Apresiasi Kinerja Satpol PP

Loading

SETU, BK – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satpol PP, sita ratusan karton minuman keras yang dijual bebas di Kecamatan Setu 01/03. Penyitaan ini berlangsung di RT 001 RW 003 sekaligus mengamankan pemilik toko berinisial AF.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengapresiasi kinerja Satpol PP yang berhasil membongkar bisnis minuman keras, sekaligus bentuk prestasi di hari jadi Satpol PP ke-72.

Pilar menjelaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan upaya Pemkot dalam menegakkan peraturan yang melarang penjualan minuman keras dalam bentuk apapun.

Diketahui bahwa toko atau kios yang digrebek ini merupakan salah satu pemasok miras eceran yang ada di sekitar Setu, Pamulang dan Serpong. ”Maraknya penjualan miras di eceran ini karena disimpan di gudang-gudang tersembunyi seperti ini,” ujarnya.

Karena itu Pilar memberikan apresiasi kepada Satpol PP yang sudah cermat melakukan pengawasan terhadap penyebaran miras ilegal ini di Kota Tangsel. Dia berharap ke depannya, gudang-gudang penyimpanan miras ini bisa dimusnahkan di Kota Tangsel.

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menjelaskan bahwa dicurigai sebuah Toko Sidomuncul atau Toko Jamu Tradisional menjual minuman keras secara bebas. Sebab diketahui bahwa hal ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

”Jadi kejadian tertangkap tangan saat petugas Tim Tibum Satpol PP melakukan pengecekan permohonan masyarakat terkait pengurukan tanah di lokasi tersebut,” ujar Mursinah.

Pada saat itu petugas Satpol PP mendapati dugaan gudang miras dan adanya dua unit mobil yang datang akan menurunkan botol miras dilokasi tersebut. Kemudian petugas Satpol PP langsung koordinasi dengan Tim Gakunda (Tim Gagak Hitam) untuk langsung ke TKP dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Adapun jernis minuman beralkohol yang diamankan di toko jamu tersebut adalah Anggur Merah dengan kadar alkoho 14,7 persen isi 620 ml sebanyak 200 karton, kemudian Anggur Merah dengan kadar alkohol 19,7 persen isi sebanyak 100 karton.

”Ada juga Anggur Ginseng Besar dengan kadar alkohol 17,5 persen sebanyak 200 karton, ditambah dengan White Port dengan kadar alkohol 14,7 persen sebanyak 10 karton,” ujar Mursinah dan menambahkan Anggur Kolesom besar dengan kadar alkohol 17,5 persen sebanyak 20 karton dan Arak Obat Besar dengan kadar alkohol 19,7 persen sebanyak lima karton.

Dari semua alkohol yang disita maka jumlah keseluruhan 535 karton atau 6.420 (enam ribu empat ratus dua puluh). Diketahui bahwa dalam sebulan menjual 25.680 botol minuman beralkohol yang dipasarkan di sekitar Muncul, Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong dan Kecamatan Pamulang. (BK/Ghozali)

Sumber: humastangsel_kominfo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *