TANGSEL, BK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengamankan 535 dus minuman keras di gudang yang diduga penyimpanan miras malam tadi (1/3).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan para tersangka diduga melakukan kegiatan memasok mira tersebut dengan sembunyi-sembunyi.
“Karena sembunyi-sembunyi. Dia kabur-kaburan,” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (2/3/2022).
Dijelaskannya, Gudang tersebut menggunakan kedok rumah kontrakan untuk menyimpan miras.
“Ibaratnya kayak di rumah, kan gak pernah ada yang meriksa,” ungkap anak Bupati Serang tersebut.
Dirinya menghimbau kepada Ketua RT dan RW di Tangsel, kedepannya lebih tegas lagi memantau para warganya yang terlihat mencurigakan.
“Mangkanya Ketua RT dan RW itu harus meriksa warganya yang mencurigakan,” tuturnya.
Para tersangka dikenai aturan Peraturan Daerah (Perda) Tangsel No. 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan di Tangsel.
“Di pasal seratus dua puluh dua Perda tersebut dijelaskan Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin edar miras dan setiap orang dilarang.” tandasnya. (BK/Raf)