TANGERANG, BK – Maraknya reklame dan bangunan gedung yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB) membuat LSM Kompak angkat bicara, menurut ketua LSM Kompak Retno Juarno, seharunya antar dinas tidak saling lempar tanggung jawab.
“Terhadap bangunan gedung dan reklame yang tidak memiliki izin jelas kewenangannya mengikat ada di Wasdal Dinas Tata Ruang Dan Bangunan ( DTRB),” terang Retno Juarno.
Retno mengatakan, saat ini Wasdal DTRB memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pembangunan dan kegiatan lainnya seperti pembangunan reklame yang tidak berizin, namun saat ini dugaan reklame tak berizin marak, seperti reklame milik PT MMS Advertising di Jalan Raya Kresek Desa Tobat Kecamatan Balaraja.
” Apakah Wasdal DTRB berani melakukan terobosan dengan memberikan lebel tulisan di reklame yang tak berizin tersebut, dengan tulisan bahwa Reklame Ini Tidak Berizin,”terang Retno.
Bahkan sambung Retno, bangunan berlantai tiga yang diduga tidak berizin ada di Jalan Raya Kresek Kampung Jati Baru Desa Tobat Kecamatan Balaraja, namun saat ini mana ada peringatan dari Wasdal DTRB, termasuk reklame juga,”terang Retno.
Selain di Balaraja, bangunan berlantai 5 di Jalan Diklat Pemda Kampung Badodon Kelurahan Suka Bakti Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang juga sampai saat ini masih berdiri dan tidak ada penyetopan dari wasdal DTRB, dan masih ada beberapa bangunan lain yang luput dari pengwasan dan pengendlaian DTRB.
” Dengan melakukan tugas dan fungsinya, maka Wasdal DTRB akan memberikan kontribusj bagi potemsi PAD dari sektor retribusi, intinya Wasdal harus memiliki taring,”tandasnya. (BK/Ghozali)