TANGERANG, BK – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap korban seorang perempuan berinisial ER (24), warga Kebon Jeruk DKI Jakarta. Pelaku yang diketahui bernama SH (34) tidak bisa berkutik saat ditangkap dirumahnya di Kampung Kalapa Desa Sindang Sono Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang pada Pukul 17.00 Minggu (20/2/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dan pemerkosaan terjadi pada Sabtu malam Minggu pukul 22.00, ( 19/2/2022), korban tidak bisa melawan saat diancam dibunuh oleh pelaku dengan sebilah pisau di area persawahan di Kampung Kalapa, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, usai melampiaskan napsu bejatnya kemudian pelaku kabur.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi SH, S.IK, MH membenarkan jika pelaku telah ditahan di Mapolsek Pasar Kemis, setelah mendapatkan laporan korban pada pukul 00.15. Minggu (20/2/2022), anggotanya dari unit Reskrim Polsek Pasar Kemis bergerak memburu pelaku, tidak kurang 1 x 24 Jam, tepatnya pada Minggu (20/2/2022), pelaku berhasil diamankan.
” Alhamdulillah pelakunya langsung kita amankan kurang dari 1 x 24 Jam, dan pelaku merupakan warga Kampung Kalapa Desa Sindang Sono Kecmatan Sindang Jaya,” ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi SH, S.IK, MH, Selasa (22/2/2022) di Mapolsek Pasar Kemis.
Maryadi mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan, tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, korban kemudian diminta pelaku untuk menemuinya di lokasi kejadian, namun naas korban malah diperkosa serta mengambil uang Rp 200.000 dan HP milik korban juga raib diambil.
“Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP,”tandsanya. (BK/Ghozali)