TANGERANG, BK – Jumlah angka kasus Covid varian omicron di Kabupaten Tangerang terus melonjak, jumlahnya mencapai 13.900 pada pertengahan bulan pebruari 2022 ini , jumlah tersebut naik drastis dibandingkan dengan bulan Januari 2022 lalu, yang hanya mencapai angka ratusan orang.
Juru bicrra Satgas Covid 19 tingkat Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmidzi meminta, agar Satgas Covid tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa dan RT harus bergerak ingatkan agar melarang warganya untuk merayakan resepsi pernikahan atau khitanan, kecuali akad nikah itupun hanya dibatasi sekitar maksimal 30 orang, karena Kabupaten Tangerang masuk PPKM Level 3.
” Kalau kita tidak bergerak mengingatkan warga, maka penyebaran Covid varian Omicron akan semakin meningkat,”terang dr Hendra.
Selain memperketat resepsi hajatan pernikahan sambung dr Hendra, Satgas Covid juga mengawasi kerumunan di sejumlah tempat keramaian seperti pasar, Cafe dan resto, Mall sesuai aturan jam operasional dibatasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas maskimal 60 persen, dan makan ditempat maksimal 60 menit.
” Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat insya Allah kita bisa terhindar dari Omicron”tandasnya.
dr Hendra menambahkan, kebanyakan orang yang terkena Omicron mengeluhkan gejala seperti pilek atau flu biasa. Hal ini dianggap sebagai gejala yang lebih ringan dibandingkan varian delta sebelumnya. Namun bagi orang yang tidak divaksin, gejala awal terinfeksi Omicron bisa terasa lebih berat, terlebih bagi lansia dan yang memiliki riwayat penyakit atau komorbit.
“Varian Omicron bertindak kurang lebih sama seperti virus Corona biasa, gejala yang ditimbulkan seperti terserang flu, hanya saja tetap membahayakan bagi lansia dan yang memiliki komorbit,” kata dokter Hendra. (BK/Ghozali)