Jakarta, BK – Menyusul rencana pemindahan Ibukota Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur, DKI Jakarta diusulkan mempunyai daerah otonom di daerah tingkat II.
Dengan demikian, nantinya kursi walikota merupakan jabatan politik yang ditentukan pemilihan kepala daerah.
“Kalau sekarang kan masih diisi birokrat yang merupakan diangkat gubernur. Tapi kalau sudah otonom, sama dengan daerah tingkat II seperti di provinsi lain,” ujar Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar di Jakarta, kemarin.
Untuk itu, lanjutnya, DPD Partai Golkar DKI Jakarta akan mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah pusat.
“Idealnya kalau memang diputuskan menjadi provinsi seperti yang lain, Golkar memilih mendukung Provinsi Jakarta seperti itu. Dengan begitu, kerja dari Pemprov Jakarta akan sangat mudah karena dibantu pemerintah daerah tingkat dua di Provinsi Jakarta,” tutur.
Menurut dia, keputusan ini tidak mengganggu kestabilan negara karena pada hakekatnya seluruh infrastruktur yang dibutuhkan telah tersedia di masing-masing pemerintahan tingkat dua. Mulai dari kantor Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, Rumah Sakit, kawasan permukiman, kawasan industri dan sebagainya.
Jika hal itu disetujui, pemerintah dapat membangun Kantor DPRD Kota dan Kabupaten terlebih dulu. Setelah itu pemerintah bisa menggelar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kota dan Kabupaten di Provinsi Jakarta pada tahun 2024 atau 2029.
Wacana ini muncul – lanjut Zaki – sebagai tanggapan atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). “Kalau konsep Ibu Kota Negara kemudian pindah ke daerah lain, saya yakin Jakarta akan berjalan dengan baik dan juga akan berlangsung tanpa ada masalah,” tandas Zaki yang juga Bupati Tangerang.
Menurutnya, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan tersebut sambil merevisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasi itu membuat Jakarta sebagai satu-satunya provinsi yang menjadi representasi pemerintah pusat di daerah dengan otonomi tunggal.
Artinya, otonomi daerah berada di tingkat provinsi, sehingga urusan pemerintahan di tingkat kota dan kabupaten hanya bersifat administrasi. Kata dia, kebijakan ini juga bisa memperluas wilayah Provinsi Jakarta dengan merangkul daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang.
“Pandangan pribadi saya begitu ada daerah otonom tingkat dua, akan lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan buat masyarakat. Karena bukan apa-apa, tapi beban sekarang Pemprov Jakarta itu ngurusin sampai (ke level) bawah,” tukasbya. (aga/BK)