TANGERANG, BK — Kepolisian Resort Tangerang berhasil membekuk 7 pelaku pencabulan terhadap korban dibawaah umur, ke 7 pelaku tersebut berinisial E K ( Umur 31 Tahun), A A ( Umur 24 Tahun), A ( Umur 44 Tahun), B R P ( Umur 19 Tahun), : I F M ( Umur 20 Tahun),S ( Umur 48 Tahun),A S ( Umur 19 Tahun).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke 7 pelaku berhasil dibekuk oleh Kepolisian Resort Tangerang setelah adanya laporan dari korban, dari 7 pelaku tersebut satu adalhh guru ngaji dan guru SD bidang studi agama Islam, pres reles ini kata Kapolres merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Wilayah Hukum Polresta Tangerang Periode Januari 2022.
“Dengan laporan polisi
yang masuk sebayak 10 kasus dengan hasil ungkap sebanyak 7 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang,”terang Kombes Zain.
Kapolesta mengatakan, dalma melancarkan aksinya, pelaku mengiming – imingi korban akan memberikan hadiah, dan Pelaku mengancam korban akan diberikan nilai yang jelek apabila menceritakan hal tesebut ke orang lain, sehingga korban dapat disetubuhi oleh pelaku
“Motif Pelaku tertarik terhadap anak kecil dan mempunyai kelainan seksual dan Pelaku sering menonton film porno,”terangnya.
Pelaku sambung Zain, akan diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000, Langkah – langkah atau upaya yang akan dilakukan sambung Kapolresta, dalma upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan
seksual terhadap anak dibawah umur adalah dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti KPAI, Komnas Anak dan P2TP2A Kabupaten Tangerang, Psykolog, Bapas dan Instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan anak.
” Kami akna Melakukan penyuluhan atau sosialisai sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, dan SMA serta masyarakat dan melakukan Trauma heling terhadap korban – korban kekerasan seksual dengan
bekerja sama dengan P2TP2A dan Psykolog,”terangnya. (BK/Ghozali)