Bekasi, BK – MENANGGAPI dua kasus yang tengah viral belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi pun angkat bicara. Kedua hal dimaksud adalah amanat dari Dorce Gamalama dimana jika dia meninggal, minta dimakamkan secara perempuan (padahal dia laki-laki).
Kemudian yang kedua adalah tahlilan yang dilaksanakan oleh Nurul Arifin, atas meninggalnya putri sulungnya. Yang jadi pertanyaan bukan tahlilannya tapi, putri sulungnya itu adalah beragama Katolik.
Menurut Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Mir’an Syamsuri, doa berlainan aqidah tidak ada manfaatnya. “Bahkan kita haram mendoakan yang beda aqidah, termasuk mengucapkan almarhum atau almarhumah, ” tegasnya.
Tentang operasi kelamin itu tafsil. Operasi mengganti kelamin dan operasi memperbaiki kelamin dimana kelamin laki-laki dirubah perempuan, atau sebaliknya, hukumnya haram. Dan tidak merubah statusnya meskipun diputuskan oleh pengadilan.
“Operasi memperbaiki kelamin atau seorang yang mempunyai kelamin ganda (punya dzakar punya farji) atau khuntsa dalam bahasa fiqh. Hukum operasinya diperbolehkan dan mendapatkan status sesuai jenisnya, meskipun tidak ditetapkan oleh pengadilan. Masalah Dorce harus dilihat apakah dia laki tulen atau khuntsa. Wallahu a’lam bisshowab, ” jelasnya.
Hal senada dikatakan Ustad Nurhakim. “Batas yang tidak boleh adalah memohonkan ampunan bagi orang yang kafir dan mati dalam kekafirannya. Meski pun yang kafir itu masih saudara kita sendiri. Dan dalam konteks itulah Allah SWT melarang Nabi Ibrahim mendoakan dan memintakan ampunan bagi ayahnya yang kafir. Berkata Ibrahim: “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan memintakan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku. (QS. Maryam : 47). Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah: 113). Dan permintaan ampun dari Ibrahim untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (QS. At-Taubah: 114), ” papar Nurhakim yang juga Wasekum MUI Kota Bekasi.
Terakhir disampaikan Ustad Budiarto, Wakil Ketua MUI Kota Bekasi. “Kedua- duanya tidak benar. Jenazah laki- laki ya diselesaikan menurut tuntunan Rasulullah saw..demikian pula orang kafir dilarang untuk didoakan bila meninggal, ” tandas alumni Madinah tersebut. (BK/Zas)