Hukum  

Ditresnarkoba Polda Banten Risngkus Pengedar Sabu

Loading

Serang, BK – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil menangkap ID (28) pengedar Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang-Banten pada Minggu (30/01) pukul 21.00 Wib malam.

Saat dikonfirmasi, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan bahwa pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan pelaku ID berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang-Banten. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap ID,” kata Suhermanto pada Senin (31/01).

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dipinggir jalan tepatnya di Kampung Sukamulya dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 pelastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,13 gram,” jelas Suhermanto.

Diakhir, Suhermanto mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. Mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini ID mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten. (NK/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *