BANTEN, BK – Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan penanganan perkara ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan dalam rilis yang dikirim ke awak media menjelaskan, kronologi jalannya pelaksanaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Banten sekitar 5 (lima) orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, pada hari ini kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00.
“Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang,” ujarnya.
Ivan juga memaparkan, dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Bandata Soetta bersikap kooperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.
Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu :
1. Uang Sejumlah Rp1.169.900.000,-
2. Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 (satu) koper. Barang bukti tersebut, selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.
Selanjutnya, pada hari ini juga Tim Penyidik sedang memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.
“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten.”pungkasnya. (BK/Ghozali)