Jakarta, BK – Perjuangan RC, warga Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung agar anaknya dapat bersekolah dan belajar dengan baik, tak perlu diragukan.
Tak tanggung-tanggung, apa pun ia lakukan, demi sang anak boleh belajar dari rumah secara daring (online) dalam situasi pandemi Covid 19 yg sudah berlangsung dalam 2 tahun belakangan. Hanya saja, langkah yang dia tempuh menabrak hukum. Yakni mencuri ponsel (telepon seluler) milik orang lain untuk dipakai anaknya.
Alhasil, RC berurusan dengan hukum. Setelah diproses di kepolisian, sang ayah diajukan ke kejaksaan untuk proses peradilan.
Beruntung, Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang menghentikan kasus tersebut dengan membebaskan atau melepaskan tersangka RC dari segala tuntutan hukum atas kasus pencurian ponsel tersebut.
Dalam video yang viral beredar di medsos, pria paruh baya ini terlihat menangis dan bersujud ke tanah, tatkala Kejari Pangkal Pinang menghentikan kasusnya.
Dalam video itu juga terlihat anak RC dihadiahi ponsel oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian.
Menurut Kajari, kasus ini berawal dari terdakwa mencuri ponsel milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel.
“Motif Tmterdakwa mencuri ponsel itu agar bisa digunakan anaknya untuk sekolah online,” ujar Jefferdian kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu (26/1).
Dikemukakan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
Dasarnya, kata dia sebagaimana dikutip detik.com, adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
“Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian),” ujarnya. (aga/dtc/BK)