JAKARTA, BK – Pakar Hukum Pidana, Dwi Seno Wijanarko menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa Heru Hidayat sangat tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat luas, karena divonis nihil alias tidak dijatuhi hukuman pidana dalam perkara korupsi PT Asabri yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Hakim semacam itu perlu di lepas palunya. Saya menghimbau agar Komisi Yudisial (KY) menyikapi atas sikap hakim yang menggunakan kekuasaannya (abuse of power) yang sangat mencoreng rasa keadilan,” kata Seno Wijanarko dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Atas putusan nihil tersebut, dosen Universitas Bhayangkara itu meminta agar Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang di duga “bermain mata” dengan terdakwa Heru Hidayat.
Sebab, menurut dia, dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, tidak mengenal istilah pidana nihil. Karena sesuatu yang sangat langka di telinga pencari keadilan.
Padahal, kata dia, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat sudah jelas dan terang benderang merupakan pengulangan perbuatan (residivis) yang sangat merugikan perekonomian negara dan khalayak hidup orang banyak.
“Jadi mau di bawa kemana bangsa ini kalau putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sangat merugikan perekonomian dan keuangan negara, hanya di putus pidana nihil,” tuturnya.
“Tentunya potret penegakan hukum yang pincang ini akan melahirkan kader-kader koruptor yang buas, dan siap untuk menghabisi keuangan kegara, karena sudah tahu putusannya akan seperti apa,” tambahnya.
Bahkan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa Heru Hidayat yang menjatuhkan vonis nihil akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.
“Ini adalah masalah yang besar yang akan menjadi preseden buruk sepanjang sejarah hukum di Indonesia,” tegasnya.
Ia menegaskan, sangat di sayangkan hakim tidak memihak pada kebenaran dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat luas.
Seperti diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis nihil. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambung hakim.
Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun,” jelasnya.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Heru Hidayat itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pasalnya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati. (BK/Chard)