JAKARTA, BK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service di Satuan Kerja Rumah Sakit (RS) dr Sitanala Tangerang.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan tersangka yang ditahan adalah AM yang merupakan mantan Direktur RS dr Sitanala Tangerang.
AM diduga terlibat dapat praktek koruptif di Pengadaan Jasa Cleaning Service yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 655,4 juta.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2022 hingga 29 Januari 2022. Untuk sementara tersangka AM dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang,” kata Erich Folanda, Selasa (11/01/2022).
Menurut Erich, alasan dilakukan penahanan karena penyidik telah menemukan bukti yang cukup dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan atau merusak alat bukti serta melarikan diri.
“Penahanan bersadarkan petunjuk Pasal 20 junto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.
Erich menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 disaat satuan kerja RS dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Cleaning Service yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,5 miliar lebih.
Kegiatan pengadaan itu dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala melalui sarana LPSE yang dimulai tanggal 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP.
Ternyata, sampai batas akhir pemasukan penawaran, tidak ada perusahan yang memasukan dokumen penawaran.
Kemudian, lanjutnya, tim Pokja membuat Berita Acara (BA) gagal lelang yaitu pada tanggal 27 Desember 2017.
Setelah lelang dinyatakan gagal, dilakukan rapat persiapan penunjukan langsung (PL) yang dihadiri oleh YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Komaria selaku User/Kepala Kepala Instalasi, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, Nasron Azizan selaku Ketua Pokja ULP, SRM selaku Kepala ULP dan Haga Pratama selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi.
Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung tepatnya di bulan Januari 2018. Dari hasil kesepakatan tersebut, para peserta rapat melakukan penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 379 juta. Hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh tersangka AM selaku KPA.
Kemudian pada tanggal 12 Januari 2018 Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang 7 perusahaan untuk melakukan penawaran harga dan PT Pamulindo Buana Abadi melakukan penawaran harga sebesar Rp 3,8 miliar lebih dengan peringkat penawaran nomor lima dari tujuh perusahaan yang melakukan penawaran.
Tim Pokja ULP menunjuk PT Pamulindo Buana Abadi sebagai pemenang dalam pengadaan barang dan jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018 bulan Januari hingga Desember 2018.
“Pelaksanaan kegiatan Cleaning Service tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018,” ucapnya.
Erich menambahkan, tersangka AM selaku KPA diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service serta secara aktif juga tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pimpinan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
“Sehingga atas perbuatan tersangka AM bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655,4 juta,” pungkasnya. (BK/Chard)