Terkait OTT Walikota Bekasi, KPK akan Sasar DPRD Kota Bekasi

Loading

Jakarta, BK – KETUA KPK Firli Bahuri membeberkan konstruksi perkara yang masih dalam satu kesatuan dalam proses OTT terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Diduga, Pemkot Bekasi menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal tanah ganti rugi dengan nilai total anggaran Rp286,5 miliar. Ganti rugi dimaksud di antaranya:

a. Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu dengan nilai Rp 21,8 miliar

b. Pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar

c. Pembebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 miliar

d. Melanjutkan pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar

Dari sinilah kemungkinan besar KPK akan mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan yang menjerat Pepen. Sebab, dugaan suap pengadaan di lingkungan Pemkot Bekasi yang diduga melibatkan Pepen itu menyangkut APBD-P Tahun Anggaran 2021.

“Ya siap-siap aja para pimpinan dewan (DPRD) untuk diperiksa. Siapa yang ketuk palu terhadap APBD-P Tahun 2021 dengan total anggaran mencapai Rp286,5 miliar. Badan Anggaran (banggar) kah atau siapa? ” ujar pria yang selalu mengkritisi kebijakan DPRD Kota Bekasi itu.

KPK menduga  Pepen mengintervensi lokasi lahan ganti rugi yang telah diatur dalam APBD-P Tahun 2021 dengan total anggaran  Rp286,5 miliar.

“Pasti ada kongkalikong dalam penentuan anggaran itu dengan DPRD Kota Bekasi. Kalau tidak kan gak mungkin nilainya cukup fantastis seperti itu, Rp286, 5 miliar, ” tegasnya.

“Tentu ini kita akan dalami (keterlibatan DPRD Kota Bekasi). Atas proyek-proyek tersebut, RE selaku walikota Bekasi, diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta tidak memutus kontrak pekerjaan. Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi di antaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” papar Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Firli, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu JL yang menerima uang Rp4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang Rp3 miliar dari MS, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta dari SY. (BK/Zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *