Utama  

Rp7 Miliar Bukti Penangkapan Walikota Bekasi

Pembangunan Gedung Terkait Hukum Tidak Ada

Loading

Jakarta, BK – RAHMAT Effendi alias Pepen, sudah ditangkap KPK. Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi Pemkot Bekasi dengan alibi ‘sumbangan masjid’.

Dalam konferensi pers di KPK, Kzasetua KPK Firli Bahuri menyebutkan awalnya Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu; pembebasan lahan polder 202; pembebasan lahan polder Air Kranji; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama.

“Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” ucap Firli ketika itu.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘sumbangan masjid’,” imbuhnya.

Ironisnya, dana ‘sumbangan masjid’ yang belum tersentuh KPK adalah juga pembangunan gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang kini sudah 70 persen pembangunannya.

“Tadinya saya pikir masuk tuh PN Bekasi, ehh gak tahunya pembuatan polder yang masuk. Apalagi PN Bekasi dibangun senilai Rp42 miliar, ” komentar warga Kota Bekasi yang mengkritisi pembangunan sejumlah kantor instansi hukum.

Dua lainnya yang sudah selesai dibangun dan sempat mengundang kontroversi adalah pembangunan Gedung Polres Bekasi Kota dan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Selain itu juga pembangunan Kantor Imigrasi dan Kantor Kemenag RI yang sudah selesai pembangunannya.

“Bayangin, untuk pembangunan gedung-gedung itu tidak terkena potongan Covid-19, semuanya beres dianggarkan dengan nilai fantastis, sementara kegiatan lainnya terkena dengan dalih Covid-19, ” lanjutnya.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengakui kalau Pepen menerima uang melalui orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi serta Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna. Total ada lebih dari Rp7 miliar diterima Pepen melalui dua orang itu dari pihak swasta. (BK/Zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *