Hukum  

Temuan Mayat ‘Cabul’ di Kali Bekasi, Ini Dia Kronologi

Loading

Bekasi, BK – KONFERENSI Pers yang dilakukan Kapolres Metro Bekasi Kota perihal klarifikasi tentang penemuan mayat yang pada saat ditemukan masih memakai baju tahanan di Kali Bekasi daerah Mekarsari pada Minggu (2/1/2022). Dalam acara itu Kapolres Aloysius Supriyadi mengungkapkan bahwa telah dilakukan penyidikan terhadap penemuan mayat yang diduga adalah S (40) merupakan tahanan yang pada  31 Desember 2021 diamankan atas kasus pencabulan terhadap remaja.

Kronologi kaburnya pelaku ketika ia diberikan izin ke kamar mandi untuk mencuci tangan setelah makan dan ia melarikan diri melalui plafon dengan menjebolnya. Pelaku melarikan diri tidak menggunakan alat bantu apapun. Dalam keadaan satu tangan masih terborgol, dan di saat terjadinya penjebolan petugas PPA tidak mendengar dikarenakan posisi lokasi yang sangat ramai dan tidak kondusif sehingga mulus proses melarikan dirinya.

Selanjutnya setelah korban dinyatakan kabur, pihak kepolisian telah melakukan pencarian dengan menyisir tempat di sekitar polres sampai ke ujung RSUD Kota Bekasi dimana saat hari pertama tidak ditemukan. Kemudian pihak kepolisian juga memasang pamflet foto pelaku untuk mempermudah proses pencarian pelaku sampai Minggu pagi pelaku ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Dalam hal ini Aloysius Supriyadi mengungkap SOP pengamanan pelaku kurang ketat “Iya, kurang melekat, di kamar mandi dilepas saja, ” ujarnya.

Kronologi awal mula penemuan jasad pelaku yang ditemukan dalam keadaan meninggal ini bermula ketika saksi warga sekitar Kali Bekasi hendak membuang air kecil di pinggir aliran kali. Kemudian saksi melihat tubuh manusia yang mengambang dengan posisi telungkup yang mengenakan baju tahanan berwarna orange dan juga satu tangan yang masih terborgol. Atas kejadian tersebut saksi yang melihat langsung melaporkan ke RT setempat dan warga yang lain untuk dilanjutkan ke pihak otoritas terkait dalam hal ini Polsek Bekasi Timur dan Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam hal ini pelaku yang merupakan tahanan yang terjerat kedalam pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp5 miliar. Saat ini juga menurut otoritas terkait dalam hal ini polsek metro Bekasi yang menangani kasus ini mengungkapkan bahwa jasad pelaku sudah berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilakukan proses otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut. (BK/Zildan Syahada/Mahasiswa IBM Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *