Pati, BK – Fantastis. Satu kata itu patut dialamatkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bagaimana tidak, H Nur Chamim, sang Kades Gajihan, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengganjar anaknya yang berulang tahun dengan hadiah mobil Rubicon dan HRV. Bahkan kepada keponakannya menghadiahi mobil Toyota Alphard.
Dan tak pelak lagi, ketika video arak-arakan mobil-mobil mewah tersebut beredar di medsos, pun membuat heboh jagat maya. Dalam video terlihat mobil-mobil itu dikawal dengan patroli pengawalan (patwal) saat akan dibawa ke pemiliknya.
Di video yang diunggah akun Instagram @patisakpore, ada tiga mobil yang diarak, yaitu Jeep Rubicon, Honda HRV, dan Toyota Alphard.
Ketiga mobil yang semuanya berwarna putih itu dihiasi pita merah dan diangkut menggunakan truk towing.
Informasi yang ditulis @patisakpore, mobil itu diantar ke Desa Gajihan, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
“Cah Pati nih, Bolo. Kado ulang tahunnya dikasih mobil,” tulis akun @patisakpore.
Mobil-mobil mewah itu adalah hadiah untuk anak seorang Sekretaris Desa di Pati yang tengah berulang tahun.
Sosok orang tajir si pemberi hadiah adalah Sekretaris Desa Gajihan, H Nur Chamim.
Mobil Jeep Rubicon diketahui akan diberikan pada anaknya yang berulang tahun.
Sementara, Honda HRV untuk putri Nur Chamim yang masuk kedokteran.
Kemudian, Toyota Alphard milik H Bunari yang akan diberikan pada anak perempuannya.
Diketahui, seperti dilansir Tribunnews, selain menjadi Sekretaris Desa, Nur Chamim juga merupakan pengusaha madu yang sukses.
Media lokal Pati pernah memberitakan aksi sosial yang digelar Nur Chamim pada April 2020 lalu.
Kala itu, ia memberikan ribuan paket yang berisikan madu dan susu untuk tenaga kesehatan di Pati.
Gaji Sekdes
Lalu, berapakah gaji H Nur Chamim sebagai Sekretaris Desa?
Gaji Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara spesifik, sebagaimana dikutip dari situs kominfo.go.id, gaji Perangkat Desa termuat dalam Pasal 81. Berikut ini rincian gaji Perangkat Desa berdasarkan PP tersebut:
Penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a;
Sedangkan penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. (BK/Aga)