Bekasi, BK – Viral petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang ditilang polisi karena mengawal kendaraan mewah di Puncak, Bogor. Begini aturannya.
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas, sehingga tidak ada yang harus diutamakan kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.
Berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.
Ayat 3 menegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Kemudian ayat 4 menambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.
Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain.
Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena hal ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat 1a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Jadi, Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan mengawal kendaraan. Dan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan kendaraan dilakukan oleh anggota Polri.
Soal pengawalan kendaraan ini diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.
Dalam Pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Selanjutnya, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Sementara, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.
Dengan demikian, Dishub Kota Bekasi harusnya tahu bahwa mereka tidak tidak punya kewenangan mengawal siapapun, tanpa kecuali, apalagi memasang rotator pada mobil mereka dengan warna kuning. (BK/Jim/Zas)