Jakarta, BK – Hari raya Natal Tahun 2021 Sabtu, 25 Desember penuh suka cita dengan pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana Kristen di Lembaga Pemasyarakatan pun Rumah Tahanan Komplek Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur Unit pelaksana Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Wilayah DKI Jakarta.
Ibnu Chuldun Kepala Kanwil DKI Jakarta menyampaikan langsung pemberian Remisi Khusus Natal 2021 secara Simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur bersama Kepala divisi Pemasyarakatan Marselina pun para pemimpin Struktural Pembinaan Toni Nainggolan Kepala Lapas 1 Cipinang pun Jaya Saragih Kepala Rutan 1 Cipinang .
Makna pesan Natal sebagai Amanah dari Menkumham RI Yasonna Laoly disampaikan Ibnu Chuldun Kakanwil DKI sebagaimana Ayah Pengayom ( asuh) Narapidana mengutip istilah ilmu Pemasyarakatan ” Momentum perayaan hari Natal 2021 Menkumham RI berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola hingga bisa mengikuti perkembangan, serta menghindari perbuatan yang merusak nama baik Institusi Pemasyarakatan maupun Kementerian Hukum dan Ham RI ” Jelang akhir tahun 2021Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mencanangkan Program Pelaksanaan Prinsip dasar ( back to basic) Pemasyarakatan yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis guna meningkatkan layanan Pemasyarakatan yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” terang Ibnu Chuldun.
Selamat hari Natal disampaikan Kementerian Hukum dan Ham bagi yang merayakan secara khusus pada Narapidana yang memperoleh Remisi pula diamanahkan agar merubah perilaku yang tidak baik sebagai anak Bangsa sehingga dapat kembali ke Masyarakat menjadi manusia berguna bagi sesama dimanapun berada pun beraktivitas ” tegas Kakanwil DKI Jakarta.
Tabulasi Remisi Khusus Natal 2021 Lapas Kelas 1 Cipinang dari data bidang Registrasi yaitu Remisi Khusus diberikan kepada 90 Orang Warga binaan dari 223 Orang umat Kristen dan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Remisi Khusus diberikan kepada 105 Warga binaan yang sesuai dengan pengajuan serta berproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta di sahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (BK/Gus)