TANGSEL, BK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), lakukan gelar perkara dalam penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice untuk yang pertama kalinya di lingkungan Kejari Tangsel.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah pada saat melakukan gelar perkara upaya perdamaian penghentian penuntutan dalam Restorative Justice (RJ), di Aula lantai 1 gedung Kejari Tangsel, jalan Promoter BSD, Kamis 16/12/2021.
“Kejaksaan Negeri Tangsel menyampaikan surat ketetapan penghentian penuntutan, ada penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, Sebagaiamana diatur oleh peraturan jaksa agung nomer 15 tahun 2020 , yang mana pada kesempatan ini tersangka atas nama surya lesmana kita hentikan penagannan perkaranya,” ungkapnya.
Upaya perdamaian tersebut setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Tangsel, dan ditindak lanjuti dalam proses upaya perdamaian RJ atau penghentian penananganan perkara.
“Korbannya yaitu Fariz Wijaya dan tersangka adalah Surya Lesmana , ada penaganan perkara tersangka atas nama Surya Lesmana yaitu melakukan perbuatan yang disangkakan pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 yang merubah UU 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 1 KUHP pada kesempatan ini perkaranya sudah dilimpahkan tahap dua di kejaksaan Negeri Tangsel pada tanggal 7 desember yang lalu , berjalannya waktu ada terjadi proses perdamaian kedua belah pihak sudah ada kesepakatan damainya. Oleh karena kami di kejaksan di Republik Indonesia ini ada penyelesaian penangannaan perkara yaitu penghentian penananganan perkara berdasarkan Restorative Justice yang diatur oleh peraturan kejaksaan nomer 15 tahun 2020,” terangnya.
Aliansyah melanjutkan perdamaian keduabelah pihak telah memenuhi syarat syarat dan ketentuan dalam upaya perdamaian ketetapan yang telah diatur dalam RJ.
“Sudah terpenuhi syarat syarat yang diatur dalam RJ itu, yaitu adanya perdamaian kedua belah pihak, jadi mereka sudah damai dan inilah sebagai tindak lanjut pimpinan kami bahwa kami kejaksaan sebagai pemegang asas dominus litis pengendali perkara Itu bisa melakukan penghentian penagannan perkara berdasarkan RJ sesuai dengan syarat syarat dan ketentuan,” tambahnya.
Penetapan surat penghentian ketetapan penuntutan dan Restorative Justice di Kejari Tangsel adalah untuk yang pertama kalinya.
“Pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Tangsel Perdana sehingga hal ini menjadi pedoman untuk pemyelesaian perkara ynag sejenis yang serupa dimana diatur dalam. peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, semoga ini jadi pedoman kita semua kita tidak ingin penyeselsaian perkara itu berkepanjangan dengan adanya RJ ini bisa menyederhanakan penanganan perkara itu tidak sampai berlarut larut karena memang sudah damai,” paparnya.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangsel Anggara Hendra Setya Ali, menambahakan, kedua belah pihak melakukan perdamaian setelah korban dianiaya karena tersangka diduga cemburu.
“Persoalan penganiayaan ini karena latar belakangnya adalah cemburu karena istrinya di bonceng oleh korban sehingga kemudian dia memberhentikan motor korban terus secara sepontan dan emosi dia langsujg memukul plipis daripada korban sebanyak satu kali dan kepala korban sebanyak kurang kebih 2 kali menggunakan helm adapun hasil visum nya hanya menimbulkan luka lebam,” ungkapmya.
Dia menambahkan, berdasar hal tersebut Kejari Tangsel menjadi fasilisator perdamaian dalam proses RJ, berdasarkan keinginan dari keduabelah pihak.
“Jadi karena dasar itulah jaksa disini hanya sebagai vasilitator untuk proses RJ ini, Jadi kemudian keinginan untuk damai ini harus timbul daripada keinginan antara korban dan tersangka, terus kemudian jaksa, prosesnya pak Kajari menindak lanjuti dari proses perintah untuk melakukan RJ 1 sampai dengan RJ 12, kemudian hari ini syarat yang terakhir yaitu kita melakukan ekspose atau gelar perkara, tadi pak Kajari melakukan ekpose jajaran Jampidum secara virtual kemudian Jampidum hasil presentase dari Kejari diberikan persetujuan baru kita keluarkan dan pak Kajari menindak lanjuti dengan surat ketetapan penghentian penuntutan,” pungkasnya.
Turut hadir pada gelar perkara Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tangsel, Kasi Intel Ryan Anugerah, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rahmadhy Seno Lumakso, beserta Kasubag BIN. /H3n. (BK/Ghozali)