Jokowi Centre Dukung Presiden Atas Pemberantasan Mafia Tanah

Sekretaris Jenderal Jokowi Centre Imanta Ginting. (Foto: Istimewa)

Loading

JAKARTA, BK – Sekretaris Jenderal Jokowi Centre Imanta Ginting menegasakan, hak atas tanah yang tidak dipergunakan sesuai prolehan hak guna atas atau tidak sesuai dengan perutukan haknya harus dicabut hak nya dan didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan.

Menurut Imanta, persoalan penelantaran tanah sangat masif terjadi sehingga sangat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembangunan. Karena itu, lanjut Imanta, negara selaku yang berwenang dalam mengatur penggunaan dan hak atas tanah harus segera mencabut semua hak-hak atas tanah yang diterlantarkan.

“Karena disamping merugikan juga berpotensi menimbulkan masalah atau konflik horizontal ditengah tengah masyarakat, disamping kejahatan-kejahatan pertanahan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah yang tumbuh subur,” kata Imanta kepada wartawan, Kamis (16/12).

Imanta sangat berharap dan mendukung sikap Presiden agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat cepat dan tegas mengekskusi perintah Presiden terkait masalah penanganan dan pengolahan tanah.

“Dalam beberapa kasus pertanahan yang didampingi Jokowi Centre terhadap masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai tanah, sangat terasa adanya keterlibatan mafia tanah disana sehingga dalam penyelesaian kasus tersebut harus ada ketegasan dan good Will pemerintah, dengan mengedepankan regulasi pertanahan sebagaimana semangat reforma agraria yang menjadi program prioritas Presiden Jokowi,”terang mantan Sekretaris Cabang GMKI Medan itu.
Imantan mengatakan, karena yang terjadi dilapangan sering rakyat atau masyarakat penggarap atau yang punya hak ulayat jadi korban krimanalisasi oleh oknum mafia tanah.

“Kita juga sangat mengecam keterlibatan oknum-oknum pejabat yang mau bekerja sama dengan para mafia tanah, Presiden Jokowi sudah dengan tegas secara berulang kali menyampaikan agar Polri tegas dalam menindak mafia mafia tanah tersebut, “tukas Imanta.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan data penguasaan tanah sebesar 59 % tanah di Indonesia dikuasai oleh 1 % dari penduduk Indonesia dan 41 % sisanya dikuasai oleh 99 % penduduk. Ini menggambarkan adanya jurang atau ketimpangan dalam pengaturan dan distribusi yang dilakukan oleh negara melalui pemerintah sebelumnya, hal ini dibenarkan Jokowi.

“Tapi bukan saya yang membagi,”tegas Presiden dalam sambutanya dalam Kongres Ekonomi Umat II yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lebih lanjut Presiden Jokowi menegaskan, bahwa sampai saat ini Pemerintah sudah mendiskusikan 4,3 juta hektare tanah dari 12 juta hektare yang ditargetkan.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa hak-hak tanah yang di terlantarkan akan dicabut dan dikelola menjadi Bank Tanah sehingga negara akan lebih mudah menyediakan ketersediaan tanah untuk pembangunan dan mendistribusikannya kepada yang lebih membutuhkan.  (BK/Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *