Utama  

Majalah Keadilan Laporkan Alvin Lim dan Sugi LQ Indonesia ke Polres Jakpus

Loading

JAKARTA, BK – Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan Panda Nababan melaporkan pengacara Alvin Lim bersama Sugi serta akun Facebook dan Instagram dari LQ Indonesia Lawfim ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kita telah mengajukan secara resmi ke Polres Jakarta Pusat terhadap Alvin Lim, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, serta Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm. Pelapornya adalah Panda Nababan. Sangkaannya adalah UU ITE, dengan Nomor: LP/B/1808/XII/2021/SPKT/PolresMetroPolitanJakpus/PoldaMetroJaya,” kata Fajar Gora, Selasa (14/12/2021).

Dalam sejumlah pemberitaan di media online, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengatakan Majalah Keadilan memuat berita sampah, hoaks, tidak mengikuti etika jurnalistik dengan menggunakan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 atas pengaduan Alvin Lim.

“Pernyataan bohong tersebut dilontarkan oleh Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi. Padahal dalam PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 yang dilampirkan dalam pemberitaan tersebut, tidak ada menyebutkan seperti itu,” ucap Gora.

Lebih lanjut, kata Gora, pernyataan Sugi bahwa Majalah Keadilan yang dipimpin Panda Nababan kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa, juga tidak ada dalam putusan PPR Dewan Pers. Gora menilai pernyataan Sugi tersebut merupakan fitnah atau penistaan.

Gora memaparkan bahwa ini pertama kalinya Majalah Keadilan bersama Pemimpin Redaksinya diserang secara brutal melalui pernyataan-pernyataan bohong secara masif di media elektronik.

“Ini pertama kali. Padahal seharusnya pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan itu meminta hak jawab. Tetapi si Alvin ini langsung somasi, dan lapor Dewan Pers,” paparnya.

Selain itu, terkait tidak dimuatnya hak jawab Alvin Lim di Majalah Keadilan edisi 73, Gora menyebutkan bahwa hak jawab yang dikirim Alvin Lim tertanggal 7 Oktober 2022, diterima Majalah Keadilan pada 8 Desember 2021. Padahal saat itu Majalah Keadilan edisi 73 sudah naik cetak.

Gora menambahkan, hak jawab Alvin yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut tidak sesuai dengan pedoman Dewan Pers.

“Hak jawab itu tidak sesuai dengan angka 12 Pedoman Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008. Hak jawab itu tidak berkaitan dengan permasalahan yang diberitakan Majalah Keadilan, dan dapat menimbulkan pelanggaran hukum,” ujar Gora.

Selain itu, surat Alvin Lim yang diklaimnya sebagai hak jawab/hak koreksi sudah disebarkan lebih dulu melalui media elektronik. Isinya, kata Gora, bisa dikualifikasi berbentuk caci maki yang tidak patut.

Gora juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa Alvin Lim bersama Sugi serta akun Facebook dan Instagram LQ Indonesia Lawfirm bisa dikenakan Pasal 14 UU ITE. Ketentuan ini berisi ancaman pidana 10 tahun penjara bila pelaku terbukti membuat atau menyebarkan berita bohong.

Menanggapi laporan tersebut, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm mengaku pihaknya santai menghadapi upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan.

“Panda Nababan, jangan banyak bicara. Bikin 1000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia utk di LP kan,” tulis Sugi melalui pesan singkat kepada wartawan. (BK/Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *