JAKARTA, BK – Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Pemberantasan Korupsi (KAMPAK) Meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki kegiatan pengadaan barang dan jasa terkait rencana pembangunan Gedung Terminal Bandara Sibisa di Sumatra Utara dan revitalisasi pelabuhan di Muara Lembu, Riau.
Koordinator aksi Putra Nainggolan mengatakan kegiatan itu berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, proyek pengadaan barang dan jasa tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini, terang dia, proses yang dimaksud diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat, dan atau adanya penyalahgunaan wewenang oleh kelompok kerja,” kata Putra kepada wartawan di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperolehnya.
Kegiatan tersebut termasuk di antaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak, dan serah terima.
Contoh dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur itu, terang dia, ialah penetapan perusahaan berinisial B untuk melaksanakan kegiatan di Bandara Sibisa.
Menurut dia, pada akhir 2017, pimpinan perusahaan B itu bersama 9 bos pihak rekanan lainnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Mereka diamankan terkait dugaan korupsi pengerjaan Rigid Beton Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Sibolga TA 2015.
Adapun terkait kegiatan di Riau, tambah Putra, pengerjaannya diserahkan ke perusahaan J, perusahaan yang diduga masuk daftar hitam. “Dalam hal di atas ada dugaan terjadi perbuatan melawan,” katanya.
Sementara itu, Humas Puspenkum Kejagung Herman Purwoko menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan kejaksaan.
“Agar kemudian segera diproses,” tutur Herman saat menerima tuntutan peserta aksi di depan Gedung Kejagung. (BK/Chard)