JAKARTA, BK – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan komitmennya untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan menerapkan profesionalitas dan integritas di jajaran insan Adhyaksa. Menurut Burhanuddin, komitmen tersebut telah dia pegang sejak ditunjuk Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019 lalu.
“Profesionalitas dan integritas harus melekat dan tertanam dalam insan kejaksaan,” kata Burhanuddin dalam webinar bertajuk “Mengangkat Marwah Kejaksaan, Membangun Adhyaksa Modern” yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Rabu (15/12/2021).
Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai terobosan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Salah satunya dengan mengedepankan restorative justice alias keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, mengingat selama ini penegakan hukum yang mengedepankan yang lebih retributif pada aspek pemidaan.
Menurut dia, aturan tersebut guna mengubah paradigma peradilan pidana dari hanya berorientasi pemidaan menjadi penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait.
Komitmen penegakan hukum di bidang korupsi juga cukup konsisten. Bahkan Kejaksaan sudah menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi seperti yang diterapkan kepada Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun.
“Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Burhanuddin.
Tidak hanya hukuman yang bisa menimbulkan efek jera, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan juga turut gencar melakukan pengembalian aset-aset negara dari pelaku korupsi melalui Pusat Pengembalian Aset (PPA).
Bahkan, pemulihan aset juga menjadi salah satu kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang disahkan pada 7 Desember 2021 lalu.
“Kejaksaan punya kewenangan untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak,” tandas Burhanuddin.
Selain itu, terdapat penambahan kewenangan lainnya yang diatur dalam UU Kejaksaan seperti penyadapan dan penguatan peran intelijen Kejaksaan. Secara keseluruhan, Burhanuddin menilai undang-undang tersebut semakin memperkuat Kejaksaan baik dari sisi kelembagaan maupun kewenangan.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman setuju bahwa UU Kejaksaan harus memperkuat kewenangan Kejaksaan, alih-alih dipreteli.
Bahkan, kata Boyamin, dirinya sempat mengusulkan kepada DPR agar jaksa penuntut umum memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi untuk mempercepat penyidikan, bahkan sudah bisa terlibat sejak olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Sekarang jaksa hanya membaca berkas untuk kemudian menyatakan lengkap atau tidak lengkap dengan tidak petunjuk, misalnya,” terang Boyamin.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam beberapa tahun belakangan. Asrul tidak menampik bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 telah mengubah paradigma penegakan hukum dari retributif menjadi restoratif.
Begitu dalam pemberantasan korupsi. Menurut Asrul, Kejaksaan sudah mulai berani menangani kasus korupsi kelas kakap seperti Jiwasraya dan Asabri.
“Kalau dari sisi jumlah kerugian negara, maka dalam sekira dua tahun terakhir ini, kasus-kasus korusi yang dibawa ke pengadilan oleh Kejaksaan ini sudah jauh melebihi dari nilai kasus korupsi yang di bawa oleh KPK,” terang Asrul.
Senada, Ketua Advokat Perekat Nasional Petrus Salestinus menilai posisi Kejaksaan ST Burhanuddin sudah mulai memperlihatkan taring untuk mewujudkan peran dan posisi Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Soal aturan restorative justice, misalnya.
“Diterapkannya restoratif justice, sebetulnya Kejaksaan Agung memasuki bidang penegakkan hukum yang progresif karena sudah memasuki apa yang ada di hati nurani masyarakat,” kata Petrus.
Menurut dia, aturan tersebut membuktikan Kejaksaan Agung melaksanakan amanat konstitusi, khususnya terkait pengakuan terhadap hukum adat serta nilai budaya yang hidup di masyarakat secara turun temurun.
“Tinggal sekarang dengan peraturan ini, Kejaksaan harus merangkul dan mengakomodir bagaimana peran lembaga adat di desa, masyarakat adat, dan tokoh adat, agar dalam menjalankan restorative justice peran mereka tidak hilang,” tandas dia.
Lebih lanjut, Petrus bisa menjadi inisiator penerapan keadilan restoratif di lembaga hukum lainnya seperti Kepolisian dan Mahkamah Agung. “Harus jadi inisiator hukum supaya diaatur dalam peraturan perundang-undang,” tegas dia.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengingatkan bahwa jaksa mempunyai peran yang sangat menentukkan dalam proses penegakkan hukum mulai dari menerima berkas perkara, gelar perkara, dakwaan, tuntutan, hingga eksekusi putusan.
Menurut Suparji, Kejaksaan yang modern bukan hanya sekadar membalas kejahatan dengan hukuman. “Harus ada sebuah paradigma yang massif di Kejaksaan selain untuk restorative justice juga mempertimbangkan aspek ekonomi,” kata dia.
Sebab, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi nasional akan menjadi urat nadi untuk mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan juga harus memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tanpa diskriminasi. Begitu juga dalam tindakannya, harus mengedepankan hak asasi manusia dan tidak boleh sewenang-wenang.
“Tidak boleh permisif dalam terjadinya kesalahan,” pungkasnya. (BK/Chard)