Pengembang D’lyly Garden Residence Tak Kantongi Ijin, DPRD Kota Bekasi Turun Tangan

Gunakan Jalan Milik Warga

Loading

Bekasi, BK – DALAM rangka mengidentifikasi konflik peruntukan jalan milik warga dengan pihak pengembang D’lyly Garden Residence, Lima anggota DPRD Kota Bekasi meninjau langsung lokasi jalan milik warga yang digunakan untuk kepentingan pembangunan perumahan D’lyly Garden Residence di RT.06/RW.06, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (6/12/2021).

Sejumlah warga di RT 06 mengaku keberatan jika akses jalan yang selama ini digunakan untuk kehidupan sehari-hari digunakan tanpa ijin warga untuk dilintasi kendaraan bertonase besar. Warga mengaku bahwa jalan ini adalah jalan milik warga dan ada surat kepemilikan hak miliknya.

“Kami berhak menolak karena kendaraan bertonase besar yang melintas karena membahayakan anak-anak kecil dan mengganggu kenyamanan warga, terlebih lagi kendaraan berat juga merusak jalan yang selama ini digunakan untuk kepentingan warga masyarakat di RT.06,” ujar Udin Bin Mesir, warga RT.06.

Pihak DPRD Kota Bekasi yang turut meninjau langsung ke lokasi jalan antara lain, H Anim Imamuddin Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, H Arif Rahman Hakim selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Wasimin selaku anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Alimudin selaku anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS dan Sofandi selaku anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Fraksi Gerindra.

Arif Rahman Hakim dalam agenda itu menjelaskan bahwa pengembang perumahan D’lyly Garden Residence belum mengantongi ijin apapun dan tidak bisa melakukan kegiatan, jika perijinan dari pemerintah tidak ada. “Jika tidak ada ijin, namun tetap melakukan kegiatan operasional maka pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai Perda yang berlaku, saya meminta ini jadi atensi Ibu Camat, Bapak Lurah dan Dinas-dinas terkait agar persoalan ini jangan sampai warga masyarakat menjadi korban akibat ulah pengembang,” tegas Arif.

Sementara itu Anim Imanuddin, menerangkan bahwa jalan milik warga yang relatif sempit sangat tidak layak dilewati kendaraan operasional pengembang yang bertonase besar, selain jalan ini adalah milik masyarakat dan juga membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak. “Prinsipnya jalan ini adalah hak milik warga maka warga memiliki hak mutlak untuk menolak jalan miliknya digunakan oleh pengembang,” kata Anim di lokasi peninjauan.

Turut hadir dalam agenda peninjauan ini antara lain perwakilan Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Ibu Mariana selaku Camat Jatiasih, dan Mulyadi selaku Lurah Jatisari serta beberapa orang perwakilan dari pihak pengembang perumahan D’lyly Garden Residence. (BK/Jim/Zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *