JAKARTA, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Pimpinan Cabang PT Askrindo Tasikmalaya AM terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2020.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni S selaku Driver PT Askrindo Mitra Utama dan OS selaku Pemasaran PT AMU Tasikmalaya.
“Ketiga saksi diperiksa pengembangan atas tersangka WW, FB dan AFS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Rabu (08/12/2021).
Leonard menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami kelima saksi.
“Juga untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT AMU sekaligus Mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo berinisial AFS sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Kedua tersangka yakni mantan Direktur Pemasaran PT AMU, WS dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT AMU, FB.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016-2020. Dimana terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU yang merupakan anak usaha Askrindo secara tidak sah.
Pengeluaran komisi dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional.
Semua tindakan itu tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus ini juga penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130 dan USD 762.900, serta SGD 32 ribu. (BK/Chard)