JAKARTA, BK – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akhirnya melakukan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) dalam kasus korupsi pengalihan frekuensi PT Indosat Tbk.
“Uang pengganti yang telah dieksekusi sebesar Rp 1.358.343.346.674 atas nama terpidana Indar Atmanto,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam dalam siaran persnya, Kamis (02/12/2021).
Ashari menyebutkan, sita eksekusi yang dilakukan tersebut dengan rincian, sebagai berikut :
1) 1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya
Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2) 1 (satu) unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya
Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3) 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;
4) 79.280 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT IM2;
5) 1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT IM2;
6) 258 (dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furniture milik PT IM2;
7) Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT IM2;
8) Uang sebesar Rp 7.719.785.091 dan uang sebesar USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
9) Piutang PT IM2 dengan total nilai sebesar Rp 77.694.237.858;
“Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian atau taksasi,” ujarnya.
Ashari menambahkan, dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan indosat yang terpasang di Gedung PT IM2 dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan.
Menurutnya, apabila tidak dilakukan disintegrasi jaringan indosat maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
“Sehingga jajaran Direksi PT Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan,” katanya.
Diketahui, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021. (BK/Chard)