Utama  

Dugaan Rintangi Penyidikan Kasus LPEI, Kejagung Tahan Seorang Pengacara

Loading

JAKARTA, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Didit Wijayanto Wijaya (DWW) sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 – 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, DWW selaku kuasa hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang saksi telah memengaruhi dan mengajari para saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung,” kata Leonard Eben Ezer dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (01/12/2021), di Jakarta.

Tak hanya ditetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka DWW guna mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka DWW ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak 30 November 2021 hingga 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Leonard.

Sebelumnya, pada Selasa (02/11), ketujuh orang saksi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung serta dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam kasus LPEI.

Untuk menetapkan tersangka DWW, penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan temuan itu, pada 26 November 2021, penyidik memanggil DWW secara patut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, namun surat panggilan itu tidak dipenuhi.

Tim penyidik kemudian memanggil kembali DWW pada 30 November 2021, sayangnya yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.

Selanjutnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Setelah itu, penyidik pun melakukan penjemputan terhadap DWW di salah satu mall yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Penyidik sebelumnya telah memantau keberadaaan DWW sejak siang hari dan selanjutnya membawa DWW ke Gedung Bundar Kejagung.

Dalam kasus ini, DWW dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *