Jakarta, BK – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil mengungkap dugaan praktik sindikat mafia tanah di Desa Madalawangi, Kabupaten Bandung. Praktik sindikit ini mengakibatkan hilangnya aset desa seluas 11.000 meter persegi atau ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.
Dugaan praktik mafia tersebut berawal dari operasi intelijen yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) pada bidang intelijen Kejati Jabar. Operasi yang bersumber dari informasi masyarakat itu menyebutkan adanya sindikat mafia tanah di Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, hasil operasi intelijen ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, data awal dan keterangan sejumlah pihak, tim penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Jabar bergerak cepat dengan menahan D, mantan Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
D diduga melalukan tindak pidana korupsi terkait peralihan aset desa seluas 11.000 meter persegi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
“Tersangka D ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021 sampai 18 Desember 2021. Penahanan D dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, Selasa (30/11/2021).
Modus operandi yang dilakukan D bermula dari Desa Mandalawangi yang mempunyai aset desa atau kekayaan desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pada 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akte jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi.
Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (aset Desa Mandalawangi).
Setelah sertifikat jadi, kemudian tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.
“Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang asset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar,” jelasnya.
Tersangka D dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jabar masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait praktik dugaan sindikat mafia tanah di Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung, itu. “Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain,” ujarnya. (BK/Chard)