Bekasi – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi membongkar belasan kios permanen dan sejumlah kios nonpermanen yang berada di Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menjelaskan, pembongkaran kios tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis sejak 2006.
“Kita ada kegiatan untuk pembongkaran 15 bangunan. Ini Hak Guna Bangunan (HGB) sudah mati tahun 2006. 2006 sudah mati tidak diperpanjang lagi,” tutur Abi di lokasi, Kamis (18/11/2021).
“Ini juga salah satu dampak yang menimbulkan kemacetan yang terjadi di perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede,” lanjutnya.
Abi menambahkan, pihaknya akan menertibkan keseluruhan bangunan yang berdiri di bantaran sungai di sepanjang jalan utama dengan sertifikat hak guna bangunan. Penertiban tersebut berdasarkan surat perintah Walikota.
“Penertiban itu berdasarkan surat perintah Wali Kota. Nanti untuk pelaksanaan selanjutnya kita akan habiskan kemudian juga nanti untuk penataan lebih lanjut akan dilakukan SKPT terkait,” tuturnya. (BK/AHMAD/Zas)