Bekasi – TIGA hari hari berturut-turut musyawarah antara seluruh komisi fatwa MUI se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta. MUI akhirnya menyepakati 12 poin penting mengenai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. MUI sudah memutuskan fatwa terhadap 12 topik masalah itu.
“Akhirnya bisa tepat waktu menuntaskan semua masail (12 poin) yang dibahas sebagai materi di Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dengan tema optimalisasi fatwa optimalisasi fatwa untuk kemaslahatan bangsa,” kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar.
Menurut, Miftahul Akhyar peran ulama sangat penting untuk membahas dan menetapkan fatwa atau produk hukum mengenai ketentuan menjalani kehidupan umat muslim di Indonesia.
“Maka layak semuanya mendapat gelar mufti, orang-orang pilihan yang menurut imam Asy-Syatibi, mufti adalah orang yang telah mencapai tingkat tertinggi sebagai penyampai hukum syariah untuk memberikan solusi kepada bangsa di tengah-tengah kebutuhan yang mendesak,” jelas Miftachul.
Miftachul menjelaskan, kebutuhan akan ketegasan hukum syariah sangat dibutuhkan apalagi di masa pandemi, banyak aturan syariat keagamaan yang harus disesuaikan untuk ditetapkan, seperti hukum pernikahan online dan lain sebagainya.
Hasil Ijtima Ulama mengeluarkan 3 bahasan utama yaitu persoalan mengenai kebangsaan, fikih kontemporer, dan juga perundang-undangan.
Sementara, Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, para ulama yang ikut serta membahas masalah ini telah bekerja mencurahkan segala upaya untuk menemui kata sepakat. Sampai akhirnya fatwa terkait 12 persoalan ini dapat diputuskan.
“Ada 5 tema yang berhasil dibahas dan ditetapkan,” kata Niam.
Di antaranya yaitu;
1. Masalah makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia,
2. kriteria penodaan agama,
3. Tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan,
4. Paduan pemilu dan pemilukada yang lebih maslahat bagi bangsa , dan
5. Distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan. (BK/nur/Zas)