JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1 berdasarkan Imendagri Nomor 57 tahun 2021. Hal ini karena indikator berkurangnya angka positif Covid-19. Dengan penurunan itu semua kegiatan masyarakat dilonggarkan, seperti di stasiun, terminal, dan tempat umum lainnya. Tetapi masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), seperti yang terjadi di Terminal, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (10/11/2021).
Terlihat penumpang bus sangat ramai menunggu pemberangkatan ke kota tujuan. Pengguna bus harus menaati prokes, seperti memakai masker, memakai handsanitizer, dan menjaga jarak. Namun terlihat banyak yang tidak menaati prokes, tidak memakai masker, dan berkerumun. Hal itu berisiko terhadap meningkatnya kembali penyebaran rantai virus Covid-19 di Jakarta.
“Sebelum PPKM turun dari level 2 menjadi level 1, penumpang masih banyak yang tidak menaati prokes, memang sangat disayangkan harusnya masyarakat peduli dengan kesehatan dirinya dan orang lain, dengan menaati prokes kita membantu mencegah penularan Covid-19, ” ijar Marni, pedagang minuman di Terminal Tanjung Priok.
“Harusnya pemerintah melakukan sidak ke terminal, dan memberi sanksi langsung kepada orang yang melanggar Prokes,” kata Edi, penumpang bus. (BK/Eka/Zas)