Polres Metro Bekasi Kota Siapkan Layanan SIM

Loading

Bekasi – SUDAH menjadi kewajiban bagi setiap masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan bukti kelayakan seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor. SIM juga punya masa berlaku terbatas, jadi wajib diperpanjang masa berlakunya secara berkala.

“Kami dari pihak kepolisian juga sudah memberikan pilihan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM, ” ujar salah seorang petugas di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (9/11/2021).

Dijelaskannya, selain melalui aplikasi secara daring, disediakan juga layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling. Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar layanan SIM keliling tersebut, tapi waktu operasionalnya terbatas. Dilihat dari durasi pelayanan yang bisa dibilang cukup singkat, pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.

Layanan SIM keliling ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan juga SIM C. Karena untuk SIM B, membutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas induk masing-masing Polres.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai dari dua pekan sebelum masa berlakunya habis. Dengan ini artinya untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 22 November, sudah bisa melakukan perpanjangan mulai hari ini. Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C adalah fotocopy KTP, fotocopy SIM lama asli, beserta surat hasil kesehatan.

Membahas biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C nominalnya Rp 75.000. (Farhan Hibaturrahman H/IBM Bekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *