CIPUTAT – Wilayah Kota Tangerang Selatan masih memberlakukan level dua dalam penerapan PPKM. Sehingga beberapa tempat hiburan belum bisa beroperasi seperti sedia kala.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa penerapan level dua ketentuannya masih sama seperti PPKM pada periode sebelumnya. Dengan begitu tidak banyak berubah.
“Juga dengan beberapa tempat hiburan yang belum bisa beraktifitas sebagaimana sedia kala,” ujar Benyamin yang menambahkan bahwa hal ini dilakukan untuk menekan peluang penularan Covid-19 Rabu (3/11).
Sementara untuk ketentuan lain seperti tempat makan atau restoran, fasilitas olahraga di dalam ruangan dan lainnya masih sama seperti sebelumnya. Dimana kuota yang diperbolehkan di dalam ruangan yaitu sebanyak 50 persen.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pariwisata Heru Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan yang masih belum bisa beroperasi.
Sementara untuk area pelayanan terbuka, dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat paling banyak 50%, satu meja maksimal dua orang, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Diketahui bahwa vaksinasi di Tangsel sudah mencapai 78 persen. Kemudian angka kesembuhan di Kota Tangsel sudah mencapai 97 persen. Angka kepatuhan terhadap peraturan Covid-19 ini sudah mencapai 88,6 persen. (BK/Ghozali)
Sumber: humastangsel-kominfo