Bekasi – STATUS Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi kini telah berubah menjadi level 1 seiring berkurangnya kasus Covid-19. Dengan diterapkannya PPKM Level 1 di wilayah ini, sejumlah aturan pun diperlonggar, termasuk aturan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Pulau Jawa-Bali mengatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan dan mal di daerah dibuka dengan kapasitas 100 persen. Mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Seperti yang sudah ditetapkan di PPKM Level 3 dan 2 di Summarecon Mall Bekasi, di setiap titik pintu masuk gedung mal, papan scan “QR Code” menggunakan aplikasi peduli lindungi telah terpasang.
Pengunjung yang hendak masuk mal, Kamis (4/11/2021) wajib melakukan “Scan QR Code” dari ponsel masing-masing, untuk kemudian mendapat notifikasi bisa masuk mal atau tidak.
Untuk anak di bawah usia 12 tahun yang belum diwajibkan vaksinasi, dapat diizinkan masuk mal dengan syarat harus didampingi orang tua ataupun keluarga yang telah memiliki surat vaksin Covid-19.
Bioskop yang terletak di dalam mal juga sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning diaplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
“Jadi dari jumlah pengunjung masih ada pembatasan, sedangkan anak di bawa usia 12 yang belum divaksin boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua yang sudah divaksin, ” ujar Wawan, salah seorang petugas SMB. (BK/Josi /unisma/Zas)