Bekasi – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat evaluasi monitoring pencegahan korupsi melalui zoom meeting di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/2021).
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman, ada delapan area yang masuk intervensi KPK dalam memonitoring pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah pemerintahan Kabupaten Bekasi. Di antaranya melakukan pengawasan pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, penyusunan dan pelaksanaan APBD.
“Itu semua menjadi delapan area yang sangat dipantau Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) tiap daerah,” ujar MA Supratman yang dikonfirmasi awak media setelah menggelar rapat via zoom bersama KPK.
MA Supratman juga mengungkapkan, Kabupaten Bekasi masuk peringkat ke-18 untuk penanganan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Jadi penanganan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi masuk dalam kelompok sedang,” tambahnya.
Dengan peringkat tersebut, MA menegaskan akan terus memaksimalkan penanganan dan pencegahan korupsi kedepannya. Di antaranya, dengan melaukan koordinasi ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) baik meningkatkan kelengkapan LHKPN dan tata kelola kepegawaian.
“Di OPD itu kan ada LO-nya, kita selalu koordinasi dengan mereka agar memaksimalkan perannya dalam pencegahan korupsi,” katanya.
Dia juga berharap, penanganan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi tidak hanya sebatas seremoni saja. Tetapi juga ada langkah dan upaya yang serius untuk mencegahnya.
“Misalnya di sertifikasi aset daerah, disitu ada perbaikan tata kelola asetnya,” tandasnya. (BK/Zas)