Wakil Jaksa Agung: Jaksa Negara Dukung Berbagai Proyek Strategis Nasional

Loading

Jakarta – WAKIL Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengapresiasi penyelenggaraan Rakernis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2021, yang diselenggarakan dengan baik, lancar, dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

“Setelah mengikuti kegiatan Rakernis ini selama dua hari melalui zoom meeting, saya mencermati rata-rata jumlah partisan yang hadir sekitar 650 partisan, dan ini menunjukkan komitmen dari jajaran Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dengan semangat dan kompetensi yang dimilikinya, bahwa para Jaksa Pengacara Negara siap menghadapi tantangan tugas kedepan yang semakin berat,” kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi pada penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Oleh karenanya, jelas Untung, kehadiran Jaksa Pengacara Negara sangat diharapkan oleh berbagai pihak, khususnya dalam mendukung berbagai Proyek Strategis Nasional dan pendampingan atas Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN), penyelamatan keuangan negara, pembubaran PT dan kepailitan.

“Jangan pernah berhenti untuk belajar dan mengadakan berbagai kegiatan, di antaranya pelatihan pelatihan, Focus Group Diskusi (FGD), in house training, workshop dan lain lain, sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas dan kompetensi selaku Jaksa Pengacara Negara yang berintegritas, sebagaimana tagline Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (quality, integrity no fess),” ujarnya.

Untung juga menyampaikan beberapa hal yang menarik dan perlu menjadi perhatian bagi jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagaimana dijelaskan Ibu Maria selaku Direktur Pertimbangan Hukum terkait Jaksa Pengacara Negara berkewajiban mewaspadai adanya fakta berupa: Indikasi persekongkolan yang bersifat melawan hukum, atau; Penyembunyian dokumen sehingga tidak memungkinkan melaksanakan prinsip layanan dan kegiatan pertimbangan hukum yang efektif, atau; Dugaan tindak pidana yang ditangani oleh penegak hukum terhadap obyek permasalahan yang dimintakan pendampingan hukum, atau; Penyimpangan pada kegiatan yang didampingi dengan memanfaatkan pendampingan, dan atau; Permohonan pendampingan yang hanya bersifat formalitas.

Selain hal tersebut, tambah Untung, perlu menjadi perhatian dan hati-hati terkait dengan pemberian legal opinion yang dapat berdampak dapat menimbulkan kerugian negara, dan tidak kalah pentingnya dalam rangka menghadapi Kejaksaan Digital, Bidang Datun telah mengembangkan aplikasi e-DATUN ataupun CMS sebagai bagian dari sistem pelaporan kinerja DATUN.

“Mencermati begitu kompleknya permasalahan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang memerlukan keahlian khusus, dan dalam rangka memanfaatkan informasi teknologi yang dimiliki Kejaksaan saat ini, dan memperlancar pelaksanaan tugas rekan-rekan di daerah, saya menyarankan untuk dibuatkan posko konsultasi yang dikendalikan oleh Jamdatun, setidaknya posko ini dapat berfungsi sebagai tempat konsultasi rekan-rekan di daerah bila menghadapi suatu masalah yang sulit diselesaikan,” ungkapnya.

Wakil Jaksa Agung sangat mengapresiasi pelaksanaan Rakernis Bidang Datun ini, karena meskipun diselenggarakan dalam waktu yang sangat singkat, namun dengan cepat dan tepat dapat mengindentifikasi tantangan, kendala serta dapat menyamakan persepsi para Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Datun dalam menyelamatkan keuangan negara. Serta saya mengapresiasi juga atas buah pikir saudara sehingga melahirkan rekomendasi umum dan rekomendasi khusus pada dari setiap Direktorat.

“Saya sangat optimis seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan ini akan menjadi suatu rujukan atau referensi bagi Jaksa Pengacara Negara untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan praktis dalam melaksanakan tugas dan fungsi khususnya dalam penyelamatan keuangan negara,” pungkasnya. (BK/Zas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *