Jakarta – KETUA MPR RI Bambang Soesatyo menekankan perlunya pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya menegakan pasal 48 huruf I PP No.29/2021, yang mengamanatkan perusahaan direct selling (penjualan langsung) dilarang mendistribusikan barangnya melalui marketplace.
“Namun dalam prakteknya, banyak pihak yang justru dengan leluasa bisa menjajakan barang produksi perusahaan direct selling di berbagai marketplace. Hal ini selain merugikan para pelaku usaha direct selling yang mematuhi PP No.29/2021 dengan tidak berjualan di marketplace, juga bisa merugikan masyarakat karena barang yang dijual marketplace tersebut belum terjamin keasliannya. Selain tindakan tegas dari pemerintah, platform marketplace sebagai penyedia jasa layanan penjualan juga harus mendukung keberadaan PP tersebut,” ujar Bamsoet usai menerima Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Rabu (29/9/21).
Para pengurus APLI yang hadir antara lain, Ketua Umum Kany Soemantoro, Wakil Kepala Umum Urusan Internal Djoko Hartanto, Wakil Kepala Umum Urusan Eksternal Hari Menggala, Sekretaris Jenderal Ina Rachman, Kepala Bidang Keanggotaan Afiliasi Petrus Irianto dan Kepala Bidang Antar Organisasi Rizal Arnex.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, keberadaan pasal 48 huruf I PP No.29/2021 tersebut justru dilakukan pemerintah untuk melindungi kekhasan bisnis direct selling, yang dibangun atas dasar relationship antar manusia. Sehingga penjualan barang dilakukan secara eksklusif, dengan mengandalkan jaringan mitra usaha. Bukan dilakukan dengan cara-cara perdagangan pada umumnya.
“Karena kekhasan bisnisnya, tidak heran jika dalam laporan tahunan dari 147 perusahaan direct selling pada tahun 2019, mereka berhasil mencatatkan transaksi penjualan sebesar Rp 14,7 triliun dengan melibatkan 5,3 juta mitra usaha. Di tahun 2020, jumlahnya diperkirakan meningkat mencapai Rp 16,3 triliun. Bahkan EuroCham memperkirakan potensi ekonomi dari industri direct selling di tahun 2021 bisa menembus Rp 25 triliun,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, bisnis dengan skema direct selling ini juga bisa dimanfaatkan pelajar dan mahasiswa. Di samping juga berjasa dalam menjaga dan melindungi produk dalam negeri, karena lebih dari separuh atau sekitar 51,86 persen produk yang dijual adalah produk dalam negeri.
“Dengan besarnya kontribusi APLI sebagai penopang perekonomian nasional, sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih pada keberadaan sektor penjualan langsung. Salah satunya dengan memastikan core bisnis mereka tetap berjalan, tidak dihantam oleh para penjual di marketplace,” pungkas Bamsoet. (BK/Zas)